Minggu, 21 Oktober 2012

Koperasi Pegawai




Kali ini saya melakukan observasi terhadap sebuah koperasi. Sebuah Koperasi Pegawai di sebuah kawasan industi kecil  di daerah Jakarta. Merupakan sebuah koperasi yang sudah cukup lama berdiri yang mulai berdiri pada tahun 1986 bukan suatu hal yang mudah untuk tetap menjaga keutuhan koperasi yang berdiri lebih dari 20 tahun tersebut . Sempat mengalami liku-liku atau masalah dari yang ringan hingga lumayan berat yang datang dari interen maupun exteren. Namun dengan tekad yang kuat untuk tetap menjaga keutuhan koperasi dan agar tetap terus berdiri para pegawai mencoba bersama-sama untuk menyelesaikan masalah tersebut yang lambat laun masalah-masalah yang dihadapi koperasi tersebut akhirnya dapat terselesaikan. Dengan memiliki anggota awal yang terdiri dari 68 anggota seiring dengan berjalannya waktu keanggotaan koperasi tersebut mengalami dinamika hal tersebut dikarenakan proses rekrutmen pegawai baru, resign pegawai, ataupun pegawai yang pensiun dan tidak ikut berpartisipasi lagi dalam kegiatan koperasi tersebut. Dari proses tersebut kini keanggotaan koperasi Pulogadung mencapai 83 anggota.  Simpanan wajib anggota  koperasi dengan rate kenaikan dengan awal Rp 2.500 dan sekarang menjadi Rp 20.000 per bulan.

Sabtu, 20 Oktober 2012

Koperasi merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank. Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Sama halnya dengan bank koperasi juga dilandasi dengan undang-undang. Seiring dengan berjalannya waktu menurut beberapa pihak bahwa pentingnya untuk merevisi undang-undang tentang koperasi demi kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut akan kita bahas dibawah ini


Jumlah koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional terus bertumbuh dan hingga saat ini mencapai 186.907 unit. Meski demikian, gerak langkah dan perkembangan kelembagaan berbasis masyarakat ini harus terus dipacu agar mampu mengimbangi akselerasi arus globalisasi. Sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan untuk mendorong perekonomian nasional, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun draf rancangan undang-undang terbaru untuk memperbarui undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.

Naskah draf RUU tersebut telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Sekretariat Negara pada 2010 dan Presiden telah menyampaikannya kepada Ketua DPR pada 1 September 2010. Kemudian pada 13 Desember DPR telah menyetujui untuk dilaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme undang-undang.
Terkait dengan rencana pembahasan yang belum ditetapkan jadwalnya. Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menyampaikan berbagai materi yang diperbarui, terutama mengenai berbagai hal"yang dinilai sebagian gerakan koperasi masih kontroversial karena dianggap bersifat kapitalis. Berikut wawancaranya.
8/sa dijelaskan penekanan dari perubahan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 yanq segera dibahas DPR?
Isi draf RUU tersebut sebetulnya mengenai keanggotaan koperasi, kepengurusan, kepengawasan dan permodalan. Sebagai contoh, ketentuan dalam UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, secara tegas mengatakan anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Ketentuan ini mengacu kepada teori koperasi (Hannel, 1982) yang menyatakan ada kedudukan ganda pada anggota koperasi yaknianggota sebagai pemilik (owner) dan anggota sebagai pengguna pelayanan (user).
Menurut pendekatan ilmu hukum bahwa koperasi dalam kedudukannya sebagai badan hukum, adalah subjek hukum. Anggota adalah juga sebagai subjek hukum. Menurut teori hukum itu.subjek hukum tidak dapat dimiliki oleh subjek hukum yang lain. Namun, pemerintah berpandangan mengenai ketentuan keanggotaan ini masih perlu didiskusikan.
Ada indikasi struktur kepengurusan juga akan diubah, seperti apa komposisinya sehingga ada anggapan masyarakat menyimpang dari prinsip dasar. Misalnya terkait dengan pengawas dapat memberhentikan pengurus untuk sementara dengan menyebut alasan jelas.
Dalam draf RUU baru secara hierarkis menetapkan pengawas ditempatkan pada kedudukan lebih tinggi dari pengurus. Pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas. Status ini berbeda dengan VH Nomor 25 Tahun 1992 yang menempatkan pengawas sejajar dengan pengurus.

Apa maksud dari sistem ini?

Hal ini dimaksudkan agar pengawas mendapat porsi tugas dan wewenang yang tepat, sehingga fungsi pengawasannya Iebih efektif. Sebab, pengawas merupakan organ koperasi yang mendapat kuasa dari rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan pengelolaan yang dijalankan pengurus.
Apabila pengawas berpendapat bahwa pengurus telah menetapkan kebijakan tidak sesuai dengan keputusan rapat anggota yang berakibat merugikan koperasi, pengawas memiliki wewenang memberhentikan sementara pengurus, sambil menunggu rapat anggota tahunan (RAT).
Baqaimana penjelasannya bahwa pengurus dipilih dari orang per orangan, baik anggota maupun bukan anggota?
Undang-undang lama menyebutkan pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam RAT. Pasal 32 Ayat 1 menyebutkan pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
Ketentuan itu menutup peluang orang bukan berstatus anggota yang cakap dan bersedia berbakti kepada koperasi. Pengalaman menunjukkan ketentuan ini seiring menghambat terbentuknya komposisi pengurus yang berwawasan luas,profesional serta memiliki kompetensi memadai.
RUU terbaru menegaskan pengurus bisa berasal dari angota maupun bukan angota. Dasar penetapan pengurus bisa dipilih di luar anggota adalah berdasarkan profesionalisme yang diperlukan menunjang kemajuan usaha koperasi.

Bagaimana pula terhadap rencana perubahan iuran masuk dan saham?

Dalam RUU terbaru diperkenalkan istilah iuran masuk dan saham sebagai pengganti simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagaimana diatur dalam UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
Dalam hal ini acuannya adalah teori koperasi tentang identitas ganda (dual identity) dan teori tentang perusahaan koperasi [cooperative enterprise).
Menurut teori dual identity, seorang anggota memiliki kedudukan ganda. Menurut teori cooperative enterprise, koperasi terdiri dari unsur kelompok dan perusahaan koperasi.
Oleh karena itu konsep iuran masuk berbeda dengan simpanan pokok. Sebab, simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diserahkan calon anggota sebagai simpanan, dan bisa diambil jika keluar dari keanggotaan. Dalam konsep RRU baru, setelah iuran masuk diserahkan, urusan dengan koperasi selesai.

Bagaimana dengan saham?

Saham adalah bukti sah seseorang memiliki perusahaan koperasi. Di negara lain, kepemilikan koperasi sering dibuktikan dengan penerbitan saham koperasi. Oleh karena itu, penggunaan saham di koperasi bukan tidak lazim. Ini yang dianggap anggota koperasi kita menyalahi atau bertentangan dengan jati diri koperasi.
Namun, saham pada koperasi terikat pada sistem suara [vote) yang melekat pada anggota yang dikenal dengan sistem satu anggota memiliki satu suara. Dengan demikian penggunaan istilah saham dimaksudkan untuk memperkuat implementasi jati diri koperasi, khususnya tentang pemilik dan penggunajasa pelayanan.
DPR juga tengah membahas draf RUU Lembaga Keuangan Mikro. Mana yang lebih prioritas diselesaikan?
Terus terang, saya yakin dan optimistis bahwa RUU Koperasi yang akan selesai lebih dulu, karena sudah disampaikan sejak 2010. Keduanya diperlukan tetapi yang lebih urgent saat ini adalah pembaruan UU Koperasi.


Sumber :http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=659:pembaruan-uu-koperasi-itu-penting&catid=50:bind-berita&Itemid=97