Kamis, 21 Maret 2013

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Tertuang Dalam Pasal 30 UUD 1945

Kata pengantar


Puji syukur saya sampaikan atas rahmat dan karunia yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya makalah yang berjudul “ HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA TERTUANG DALAM PASAL 30 UUD 1945 ”
Makalah ini membahas tentang makna yang terkandung pada pasal 30, tujuan pendidikan nasional, pengertian bela negara, tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi, dan masih banyak lagi yang dibahas dalam makalah ini .
Saya berharap semoga makalah ini dapat memberikan informasi mengenai masalah-masalah yang dibahas dalam makalah ini.
Saya menyadari bahwa terdapat kekurangan dalam pengerjaan makalah ini , oleh karena itu saya membutuhkan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini

Saya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam pengerjaan makalah ini hingga makalah ini dapat selesai. Semoga Tuhan senantiasa melimpahkan rahmatnya kepada kita . Amin





BAB I

PENDAHULUAN






1.1 Latar Belakang

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:

·         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
·         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
·         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
·         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
·         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
·         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
·         Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:

·         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
·         Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
·         Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
·         Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
·         Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:

·         Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
·         Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
·         Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
·         Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.



1.2 Identifikasi Masalah

Masalah-masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

·         Makna Pasal 30 UUD 1945
·         Tujuan Pendidikan Nasional
·         Pengertian Bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
·         Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
·         Kopetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
·         Pengertian Pendidikan Kewiraan









BAB II

PEMBAHASAN




2.1  Makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945

Isi pasal 30 UUD 1945

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30 bagi setiap warga negara :
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.

Penjelasan singkat pasal
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
 Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
 Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
 Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).

2.2  Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional yang juga tercantum di pembukaan UUD 1945 yang dijelaskan bahwa tujuannya untuk mercerdaskan kehidupan bangsa dan juga membentuk manusia yang berpotensi dalam usaha memajukan dan memakmurkan tanah air.
Dibawah ini dikemukakan beberapa batasan tentang pendidikan yang bebeda berdasarkan fungsinya.

  1. Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya - Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari suatu generasi ke generasi lainnya. Nilai-nilai kebudayaan tersebut mengalami proses transformasi dari generasi tua ke generasi muda. Ada 3 bentuk transformasi yaitu nilai-nilai yang masih cocok diteruskan misalnya nilai-nilai kejujuran, rasa tanggungjawab dan lain-lain, yang kurang cocok diperbaiki misalnya tata cara perkawinan, dan tidak cocok diganti misalnya pendidikan seks yang dahulu ditabukan diganti dengan pendidikan seks melalui pendidikan formal. Disini tampak bahwa,proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas kenyiapkan peserta didik untuk hari esok.
  2. Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi - Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai sutu kegiatan yang sistematis dan sitemik dan terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik. Proses pembentukan pribadi meliputi dua sasaran yaitu pembentukan pribadi bagi mereka yang belum dewasa oleh mereka yang belum dewasa, dan bagi mereka yang sudah dewasa atas usaha sendiri. Yang terkhir disebut pendidikan diri sendiri.
  3. Pendidikan sebagai Proses Penyiapan warga Negara - Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik.
  4. Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja - Pendidkan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memilki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja pada calon luaran.
  5. Definisi Pendidikan Menurut GBHN - GBHN 1988 (BP 7 Pusat, 1990:105) memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pensisikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.3  Pengertian bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegararga

Bela negara yang merupakan hak dan kewajiban bagi tiap-tiap warga negara. Bela negara juga merupakan wujud loyalitas dan kecintaan terhadap tanah air. Tugas bela negara tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja seperti TNI ataupun kepolisian akan tetapi menjadi tanggung jawab tiap-tiap warga negara. Bela negara tidak hanya dilaksanakan dalam bentuk kekuatan fisik seperti ikut berperang akan tetapi bela negara juga dapat dilakukan dengan cara mengharumkan tanah air di kancah dunia dengan prestasi sesuai dengan kemampuan tiap-tiap warga negara. Hal tersebut merupakan cara yang terbaik dengan mengukir prestasi berarti warga negara  tersebut sudah ikut dalam upaya bela negara. Dalam upaya bela negara juga diperlukan keutuhan dan persatuan, serta jiwa patriotik dari tiap-tiap elemen masyarakat.



2.4  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi

Tujuan Pendidikan Kewarganegarana diberikan untuk menanamkan rasa cinta terhadap tanah air dan dapat mengamalkan budi luhur Pancasila sebagai dasar negara di masyarakat dan juga sebagai pembekalan atau dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari agar tidak melenceng dan terperosok dalam pergaulan dewasa ini yang sudah semakin bebas karena sudah membaurnya budaya barat di tanah air serta juga agar lebih peduli dengan keadaan negara dan ikut turut andil dalam upaya bela negara Dalam era globalisasi dan modernisasi seperti saat ini memang sangat diperlukan pembekalan terhadap nilai-nilai Pancasila agar dapat menumbuhkan jiwa nasionalis dan patriotik dalam diri mahasiswa.


2.5  Kopetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

·         Lebih cinta terhadaph tanah air
·         Dapat menumbuhkan jiwa nasionalis dan patriotis di kalangan generasi muda
·         Turut serta dalam upaya bela negara dengan mengukir prestasi
·         Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan pada tiap-tiap diri warga negara
·         Dapat mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila
·         Dapat menumbuhkan budaya toleransi di tengah keberagaman




2.6 Pendidikan Kewiraan
Maksud dan tujuan  pendidikan kewiraan
Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus  sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
Ø  Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
o   Kecintaan pada tanah air
o   Kesadaran berbagsa dan bernegara
o   Keyakinan akan ketangguhan pancasila
o   Rela berkorban demi bangsa dan negara
o   Kemampuan awal bela negara
Ø  Ruang lingkup
Pendidikan kewiraan  tediri dari 5 pokok bahasan :
1.       Wawasan nusantara
2.       Ketahanan nasional
3.       Politik dan strategi nasional
4.       Politik dan strategi perthanan nasional
5.       Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
Ø  Pengertian wawasan nasional
o   Wawasan mengandung arti pandangan yaiitu cara pandang yanng menunjukkan kegiatan sebagai landasan untuk bertindak dalam kehidupan berbangsa,bermsyarakat dan bernegara.
Istilah wawasan nasional  menunjukkan kaa sifat yang berasal dari istilah nation  yang berarti bangsa yang mengdentifikasi diri dalam kehidupan bernegara. bangsa indonesiadalam usaha untuk menyelenggarakan  dan meningkatkan serta menjamin kelangsungan hidup bangsa memerlukan adanya suatu konsepsi dasar yang merupakan ajaran tentang wawasan nasional sebagai kesepakatan bersama dan wawasan nasional ini selanjutnya menjadi landasan dan pedoman kebijaksanaan nasional disegala segi kehidupan berdasrkan kepada nilai – nilai luhur yang terkandug dalam ajaran pancasila.
                Pembukaan UUD 1945 adanya cita – cita bangsa indonesia dalam menegakkan dan mengisi cita –cita bangsa memeberikan arah bagi penentuan tujua nasional ,perumusan tujuan bangsa indonesia  yang identik dengan tujuan negara dinyatakan dalam pembuakaan UUD 1945 alinea ke – 4 yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia ,memajukan kesejahteraan umum ,mencerdskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksankan ketertiban dunnia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan kesejahteraan sosial.


Sumber  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar